Korps Pasukan Khas TNI AU, disingkat Korpaskhasau,
merupakan pasukan (khusus) yang dimiliki TNI AU. Sama seperti satuan lainnya di
TNI AD dan TNI AL, Paskhas merupakan satuan tempur darat berkemampuan tiga
matra: laut, darat, udara. Hanya saja dalam operasi, tugas dan tanggungjawab,
Paskhas lebih ditujukan untuk merebut dan mempertahankan pangkalan udara dari
serangan musuh, untuk selanjutnya menyiapkan bagi pendaratan pesawat
teman. Kemampuan satu ini disebut Operasi Pembentukan dan Pengoperasi Pangkalan
Udara Depan (OP3UD).
Sejarah Paskhas sebagai pasukan payung pertama hampir setua Republik Indonesia ini. Operasi penyusupan lewat udara oleh 14 paratroops pada 17 Oktober 1947 di Kotawaringin, Kalimantan, ditandai sebagai hari keramat kelahiran Paskhas. Di awal usia TNI AU (lahir 9 April 1946), pasukan payung ini disebut Pasukan Pertahanan Pangkalan (PPP). April 1952, kekuatan AURI diperkuat dengan dibentuk lagi Pasukan Gerak Tjepat (PGT).
Hingga pada tahun tersebut, pasukan TNI AU terdiri dari PPP, PGT dan PSU (Penangkis Serangan
Udara). Lebih lanjut pada 15 Oktober 1962, dibetuk Komando Pertahanan Pangkalan Angkatan Udara (KOPPAU) yang membawahi resimen PPP dan PGT. Pergantian KOPPAU menjadi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Tjepat) disahkan pada 17 Mei 1966. Saat itu kekuatan Kopasgat mencapai tiga resimen (Bandung, Jakarta, Surabaya). Adapun perubahan menjadi Pusat Pasukan Khas disahkan pada 11 Maret 1985 sebelum akhirnya menjadi Korpaskhasau lewat Surat Keputusan Panglima ABRI tertanggal 7 Juli 1997.
Paskhas saat ini berkekuatan 3.000 personel. Terbatasnya dukungan dana dari pemerintah memang jadi kendala untuk memodernisasi Paskhas. Dari segi persenjataan saja, prajurit Paskhas hanya mengandalkan persenjataam macam senapan serbu SS-1 dan senapan mesin ringan Scorpion sebagai perlengkapan unit anti teroris Detasemen Bravo.
Namun begitu, rencana mengembangkan Paskhas menjadi 10 Skadron dengan jumlah personel dua kali lipat dari sekarang, tetap menjadi 'energi' bagi Paskhas untuk terus membenahi diri. Setidaknya sampai saat ini, pola penempatan Paskhas masih mengikuti pola penggelaran alutsista TNI AU, dalam hal ini pesawat terbang. Dengan kata lain, di mana ada skadron udara, di situ (idealnya) mesti ada skadron Paskhas sebagai unit pengamanan pangkalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar